Friday, January 12, 2018

Hukum Wanita Bepergian Dengan Lawan Jenis Bukan Mahramnya

Hukum Wanita Bepergian Dengan Lawan Jenis
Dalam islam wanita tidak diperbolehkan bepergian dengan lawan jenis karena belum menjadi muhrimnya. Apalagi jika sampai berganti – ganti pria yang membawanya, sudah bisa dipastikan image nya akan buruk di pandangan masyarakat. Terlebih lagi jika tinggal di lingkungan pedesaan.

Janganlah salah seorang diantara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad, sanad hadits ini shahih)

Berbeda lagi dengan wanita yang sudah menikah dengan seorang pria, jika ia bepergian dengannya tidak menjadi masalah karena sudah halal menurut syariat agama Islam. Wanita muslimah yang baik tentu saja mampu menjaga dirinya dan kehormatannya serta malu terhadap Allah Swt apabila tidak mengikuti perintah – Nya.

Menjadi wanita muslimah yang baik memang tidak mudah. Karena pasti akan banyak godaan untuk menguji seberapa besar tingkat keimanan anda para kaum hawa kepada Allah Swt. Karena wanita adalah dikatakan sebagai perhiasaan dunia, sudah seharusnya anda sebagai wanita bisa menjaga perhiasaan tersebut. Seperti penjelasan yang terdapat di dalam hadits di bawah ini :

“Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim)

Hukum Wanita Bepergian Dengan Bukan Mahram

Sudah selayaknya anda sebagai seorang wanita menjaga diri dan tidak berperilaku seenaknya sendiri bepergian dengan kaum adam sehingga bisa menimbulkan fitnah. Jika anda sebagai wanita menolak apabila diajak bepergian atau pun tidak dengan sengaja mengajak pria untuk bepergian, saya rasa hal seperti itu tidak akan terjadi.

Namun modern ini, banyak wanita yang dengan sengaja minta diantarkan kemana – mana oleh seorng pria bahkan bisa juga berganti – ganti hanya untuk memanfaatkannya saja. Padahal sudah jelas hal ini merupakan perilaku yang tidak baik dan tidak sepantasnya dilakukan seorang muslimah sejati. Berikut hadits yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Pada artikel kali ini saya bermaksud untuk membagikan sedikit ilmu yang saya punya mengenai hukum wanita bepergian dengan lawan jenis. Jika sobat ingin lebih dalam pemahamannya, bisa simak penjelasan di bawah ini bersama – sama.

Haram Hukumnya Wanita dan Laki – Laki yang Belum Mukhrim Berduaan
Berduaan saja sudah diharamkan dan dilarang ya sobat, berarti anda bisa tau ya jika bepergian dengan lawan jenis tentu saja dilarang. Berikut terdapat hadist yang menguatkan masalah ini :

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan akan menjadi yang ketiga.” ((HR Tirmidzi 2165, Ahmad (1/26), dan dishahihkan al-Albani)

Melihat ayat tersebut sudah sangat jelas bahwasannya, antara seorang wanita dan juga seorang pria yang jalan berduaan tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam karena dikhawatirkan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan karena adanya hasutan dari syaitan. Baca juga mengenai hukum wanita keluar malam dalam islam.

Haram Hukumnya Wanita dan Laki – Laki Saling Bersentuhan Tanpa Makhram
Sekedar bersentuhan tangan saja tidak diperbolehkan lo sobat, apalagi sampai bepergian berdua dibawa kesana kemari. Mana kehormatan anda sebagai wanita muslimah yang baik? Tanpa dijelaskan pun mungkin anda sudah paham jika saya memberikan contoh ini kepada sobat.

Anda bisa pahami mengenai hukum berjabat tangan bukan muhrim dalam islam agar anda bisa lebih jelas lagi. Berjabat tangan sama halnya dengan bersentuhan badan antara satu dengan yang lainnya. Sebagai seorang muslimah tentu saja anda mempunyai kewajiban untuk memperhatikannya.

Jika dihubungkan dengan bepergian dengan seorang pria seperti contohnya dibonceng sepeda motor, bisa anda bayangkan saat membonceng tanpa disengaja pasti anda akan memegang bagian tubuh pria demi keselamatan pada saat berkendara. Sudah jelas bukan apa yang saya maksudkan?

“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka diuji dengan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzin.” (QS. Al Mumtahanah: 12)

ads ‘Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”. Namun -demi Allah- beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun.
Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau. ‘Aisyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan mereka. Ketika baiat, beliau hanya membaiat melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR. Muslim no. 1866)

Saking beresikonya bersentuhan dengan lawan jenis, sampai – sampai terdapat hadits yang menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bisa dibandingkan dengan penusukan kepala menggunakan pasak besi akan jauh lebih baik. Coba anda lihat hadists di bawah ini ya sobat.

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Haram Hukumnya Wanita dan Laki – Laki yang Tidak Saling Menjaga Pandangan

Saat seorang muslimah (wanita) sedang bepergian dengan seorang muslim (pria), bisa dipastikan akan sama – sama berpandangan antara satu dengan yang lainnya. Dalam konteks ini berarti sangat beresiko menjerumus ke hal – hal maksiat seperti gelap mata. Untuk mencegah hal ini terjadi, maka islam mengajarkan antara wanita dan pria yang belum mukhrim dilarang pergi berdua – duaan. Agar lebih jelas lagi anda bisa lihat pada hadits berikut ini yang diriwayatkan oleh HR. Muslim :

“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim)

Haram Hukumnya Wanita yang Tidak Menjaga Auratnya Dihadapan Laki – Laki
Kewajiban seorang muslimah sejati ialah selalu menutup auratnya untuk menjaga perhiasaannya agar tidak dinikmati oleh para kaum adam lewat pandangan. Karena jika anda mengumbar bagian aurat dan pada saat anda sedang berada di luar rumah, maka syaitan akan membantu mengindahkan aurat anda dari pandangan para lelaki.

Menampakkan aurat saja sudah dilarang oleh ajaran Islam, apalagi sampai bepergian bersama pria disertai dengan aurat yang diumbar. Hal ini diperkuat dengan penjelasan yang ada di dalam hadits berikut ini :

“Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya di mata laki-laki.” (HR. Tirmidzi, shahih)

Di dalam Al Qur’an juga terdapat penjelasan lengkap mengenai hal ini :

Katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka, atau putera–putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allâh, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An – Nur / 24 : 31)

Hukumnya Haram Bagi Wanita yang Bercampur Baur Dengan Laki – Laki (Ikhtilat)
Maksud dari poin yang satu ini ialah pergaulan antara wanita di kehidupan sehari – hari tanpa adanya hijab yang membalut kepalanya, pasti akan menimbulkan pandangan – pandangan buruk. Anda tidak ingin bukan jika bagian tubuh anda dijadika tontonan gratis oleh para kaum adam?

Dapat diambil kesimpulan bahwa sedikit ulasan di atas yang menjelaskan mengenai hukum wanita bepergian dengan lawan jenis tersebut, mungkin bisa anda jadikan sebagai pembelajaran dalam kehidupan sehari – hari ya sobat. Semoga sedikit ilmu yang bisa saya bagi tersebut, bisa membawa manfaat bagi sobat semuanya.

No comments:

Post a Comment

Mendaur Ulang Barang Bekas

Sampah atau barang bekas seperti: kardus bekas,cangkir bekas,botol pelastik atau sampah sampah nonorganik lainnya.Sebenarnya barang bekas it...